JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merasa senang karena kinerja Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diapresiasi.
Bahkan, kinerja Basuki atau Ahok menjadi salah satu hal yang meringankan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
"Bagaimanapun juga kerja beliau kita apresiasi, kerja keras siapa pun harus diapreasiasi," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/4/2017).
Djarot mengatakan kasus ini merupakan pelajaran berharga untuk semua orang.
Menurut Djarot, Ahok memang tidak sempurna dan punya kesalahan. Namun, hal yang paling penting adalah Ahok terus memperbaiki diri.
Baca: 5 Fakta Menarik dari Sidang Tuntutan Ahok
"Sekali lagi, bahwa tidak ada satu pun di antara kita yang sempurna, pasti ada kelemahan ada kekurangan, itu sangat manusiawi," ujar Djarot.
Dalam persidangan, Jaksa menyatakan terdakwa Ahok bersalah dana kasus dugaan penodaan agama. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Baca: Tuntutan di Bawah 5 Tahun, Ahok Tak Akan Dinonaktifkan dari Jabatannya
Dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kiprah Ahok sebagai Gubernur DKI dalam pembangunan Jakarta. Menurut jaksa, hal ini menjadi poin yang meringankan tuntutan Ahok.
Hal yang meringankan tuntutan lainnya adalah karena Ahok bersedia mengikuti proses hukum dengan baik dan dinilai bersikap baik sepanjang persidangan.
Selain itu, video yang diunggah Buni Yani juga menjadi salah satu yang meringankan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.