JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya kekurangan surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua, Rabu (19/4/2017).
Mimah menuturkan, kekurangan surat suara trjadi karena jumlah surat suara di sejumlah TPS itu lebih sedikit dibandingkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.
"Ketika dihitung oleh petugas, ada temuannya di Jakarta Utara ada 8 TPS, di Jakarta Barat ada 1, di Jakarta Selatan 1, di Jakarta Timur ada 4," ujar Mimah, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).
Menurut Mimah, kekurangan surat suara di TPS-TPS tersebut beragam. Meski begitu, Mimah menyebut kekurangan surat suara tersebut tidak menyebabkan pemilih kehilangan hak pilihnya.
"Sampai hari ini belum ada informasi bahwa ada pemilih yang belum terlayani gara-gara surat suaranya kurang di TPS," kata dia.
Mimah mengatakan, kekurangan surat suara tersebut bisa langsung ditangani karena penyelenggara berkoordinasi untuk mencari surat suara di TPS lain yang kelebihan surat suara.
"Untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan kondisi surat suara kurang di TPS ini, surat suaranya dapat diambil dari TPS yang surat suaranya berlebih atau kalau pemilih DPTb diminta mereka bergeser ke TPS terdekat," ucap Mimah.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno sebelumnya mengatakan, kekurangan surat suara di beberapa TPS terjadi karena human error. Kekurangan surat suara itu seharusnya tidak terjadi karena sebelum didistribusikan sudah dicek.
"Itu human error mungkin karena kelelahan. Seharusnya itu tidak terjadi karena memang sebelum didistribusikan kan memang berkali-kali dicek. Makanya saya juga heran kok bisa hal itu terjadi," ujar Sumarno.