JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik pengepulan minyak goreng curah di Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, dia dan jajarannya menangkap KS yang berperan sebagai sopir truk tanki minyak curah tersebut, dan TA sebagai penadahnya.
Modusnya, KS yang bertugas mengantarkan minyak itu dari pabriknya di Margonda, Depok, ke agen-agen di Bandung dan sekitarnya, mencuri minyak tersebut dalam perjalanan pengiriman.
"KS mengurangi muatan minyak goreng dengan merusak segel pabrik," kata Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Ketika ditangkap pada 13 Maret 2017, KS sedang memompa minyak dari truk bermuatan 15.540 kilogram di Jalan Cakung-Cilincing. Minyak itu dibeli dan dikumpulkan oleh TA.
Polisi menemukan hingga 290 kilogram minyak yang ditadah oleh tersangka.
"Tersangka TA beli Rp 6.500 per kilogram, kemudian menjual seharga Rp 9.000 per kilogram," kaat Wahyu.
Di pasaran, konsumen biasa membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 11.000-Rp 15.000 per kilogram.
Dalam sebulan, kedua tersangka itu diperkirakan bisa mengumpulkan minyak curah hingga 10 ton.
"Sudah dilakukan selama dua tahun," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan apakah ada kartel di balik praktik tersebut.
KS dikenakan Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
TA dikenakan ancaman penadahan hasil kejahatan sebagaimana Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.