Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pandawa Group Capai 8.773 Orang, Polisi Kirim Berkas Tersangka Bertahap

Kompas.com - 21/04/2017, 19:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya sudah melimpahkan sebagian berkas tersangka investasi bodong Pandawa Mandiri Group ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kemarin sudah gelar (perkara) dengan JPU (jaksa penuntut umum). Kemudian, pemberkasan sudah. Kemudian, ada beberapa petunjuk yang masih harus kami lengkapi," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).

(baca: Pengakuan Bos Pandawa Group soal Awal Mula Jalankan Investasi Bodong)

Wahyu mengatakan, berkas para tersangka dipisah lantaran jumlah korban mencapai 8.773 orang dengan taksiran kerugian Rp 1,543 triliun.

Sejauh ini, 14 dari 27 tersangka masih menunggu dikembalikan oleh kejaksaan atau dinyatakan lengkap dan siap disidang. Bos Pandawa, Nuryanto, masih dalam perampungan berkas dan pengembangan.

"Korban yang barang bukti sudah ditemukan, periode ini kami jadikan satu berkas. Periode berikutnya satu berkas," kata Wahyu.

(baca: Begini Mekanisme Pengembalian Uang Korban Pandawa Group)

Selain mengupayakan para tersangka ke meja hijau, Wahyu juga mengatakan pihaknya masih menunggu gugatan perdata yang dilayangkan korban untuk meminta ganti rugi.

Polisi mengamankan sejumlah aset mulai dari kendaraan hingga rumah dan tanah dari para tersangka.

(baca: Ada Alphard dan Harley-Davidson di Kendaraan "Leader" Pandawa Group yang Disita)

Kompas TV Inilah Tiga Perusahaan Investasi Bodong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com