JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan pajak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari 13 sektor pajak diharapkan dapat mencapai 100 persen pada tahun ini.
Ketiga belas sektor pajak yang dimaksud meliputi pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan pajak rokok.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menyatakan pada tahun lalu, penerimaan tujuh pajak dari 13 pajak yang dimaksudkannya tidak mencapai 100 persen.
"Jadi harus bisa dioptimalkan dan mencapai target 100 persen pada tahun ini," kata Santoso saat dihubungi, Minggu (23/4/2017).
Baca: Kakanwil Pajak DKI Sebabkan Tak Masuknya Rp 78 Miliar ke Kas Negara
Pada Januari lalu, Pemprov DKI diketahui telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas eksekusi optimalisasi 13 jenis pajak tersebut.
Untuk mencapai target itulah, Santoso menyatakan Komisi C akan memberikan sejumlah catatan kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Catatan itu akan disampaikan dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Target penerimaan pajak yang ditetapkan harus realistis, tidak boleh over optimistis. Jangan dilihat sisi besar kecil, tapi potensi yang diambil," ujar Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.