Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Susun Pleidoi Setebal 634 Halaman

Kompas.com - 25/04/2017, 09:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mempersiapkan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang pada hari ini, Selasa (25/4/2017).

Pledoi atau pembelaan itu dibacakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu. Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca juga: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar (pledoi yang disusun) Pak Basuki," kata pengacara Ahok, I wayan Sudirta, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

Wayan menambahkan, pleidoi yang disusun tim pengacara berbeda dengan pembelaan yang dibuat oleh Ahok sendiri. Ahok, lanjut Wayan, telah menyiapkan pleidoinya sendiri.

"Pak Basuki (bikin pleidoi) sendiri, kami enggak tahu berapa. Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang cerdas pendek bisa mengungkap persoalan," ucap dia.

Pengacara Ahok yang lain, Teguh Samudera menambahkan, pleidoi yang disiapkan tim pengacara tidak akan dibacakan semua saat persidangan.

"Kami akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja. Kalau kami bacakan semua akan kekeringan membacanya," kata Teguh.

Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi. Pertama, soal alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Kedua, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur melawan hukum. Sebuah tindak pidana, kata dia, tidak bisa didakwakan kepada terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

Ketiga, saat terjadi dugaan penodaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah undang-undang. Hal itu sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana".

Baca juga: Ahok Akan Bacakan Pledoi pada Sidang Hari Ini

Kompas TV Sidang ke-21 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hari ini (25/4) akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com