JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang terlihat berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI digiring ke luar ruang persidangan oleh pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4/2017). Hal itu terjadi saat terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan membacakan pledoi atau pembelaannya.
Ketika itu, lima majelis hakim sudah berada di dalam ruang persidangan. Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto juga telah memulai persidangan. Dwiarso menanyakan kesehatan dan kesiapan Ahok untuk membaca pledoi.
"Silahkan pledoi dibaca oleh terdakwa, kemudian penasihat hukum," kata Dwiarso kepada Ahok.
Lihat juga: Pengacara Ahok Susun Pleidoi Setebal 634 Halaman
Belum sempat Ahok membacakan pledoi, beberapa orang yang merupakan pengunjung sidang menyerukan takbir. Setelah mendengar keributan, pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan aparat kepolisian mengamankan beberapa pengunjung tersebut.
"Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan," kata Dwiarso.
Jika pengunjung tidak tertib, majelis hakim berhak mengeluarkan pengunjung tersebut dari ruang sidang. Ia mengingatkan pengunjung untuk tidak bertepuk tangan, bersorak, dan lain-lain.
"Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," kata Dwiarso.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa. Menuerut jaksa, Ahok terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Baca juga: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.