Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pleidoi, Ahok Sebut Dirinya Korban Fitnah

Kompas.com - 25/04/2017, 10:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membacakan pleidoinya pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Dalam pembelaannya, Ahok menegaskan bahwa dia tidak pernah punya niat sedikit pun untuk menodai Agama Islam.

"Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun," kata Ahok dalam persidangan.

Ahok menyatakan dirinya merupakan korban fitnah dalam kasus itu. Bahkan menurut Ahok, jaksa telah mengungkapkan ada peranan Buni Yani dalam perkara Ahok. Ahok menceritakan, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, banyak media yang meliput. Bahkan, ada media yang menyiarkan secara langsung.

Baca juga: Ketika Jaksa Sidang Ahok Sebut Unggahan Video Buni Yani Bikin Gaduh

Namun, tidak ada satupun orang yang mempermasalahkan pidato tersebut. Baik media atau warga Kepulauan Seribu, lanjut Ahok, tidak ada yang merasa terhina atau merasa Ahok menodai agama saat itu.

Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu, Ahok sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Belakangan, setelah potongan pidoto itu diunggah Buni Yani di media sosial,  pidato tersebut dipermasalahkan karena diduga telah menodai agama Islam.

"Baru menjadi masalah 9 hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mem-posting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.

Ahok menambahkan, setelah itu barulah beberapa pihak yang merasa tersinggung melaporkan dirinya ke Polisi. Padahal, kata Ahok, orang-orang tersebut tak pernah melihat video pidatonya secara utuh.

Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca juga: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

Kompas TV Sidang ke-21 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hari ini (25/4) akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com