JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini karena Buni Yani.
Oleh karena itu, tim pengacara Ahok meminta Buni Yani bertanggung jawab atas hal tersebut.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan disertai keterangan yang dianggap provokatif.
Akibatnya, sejumlah pihak menuduh Ahok melakukan penodaan agama.
"Sebab sebelum adanya unggahan Buni Yani yang menghilangkan kata pakai dan ditambahi dengan komentar apa pun, tidak ada reaksi, tidak ada komentar, tidak ada keberatan, tidak ada kegaduhan," ujar Wayan saat membacakan pleidoi dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
(Baca juga: Ketika Jaksa Sidang Ahok Sebut Unggahan Video Buni Yani Bikin Gaduh)
Selain itu, sesudah masyarakat menonton video yang diunggah Buni Yani, lanjut Wayan, terjadi beberapa aksi demonstrasi.
Tak hanya itu, sejumlah orang melaporkan Ahok ke polisi atas dasar video tersebut.
"Unggahan Buni Yani-lah yang digunakan sebagai pintu masuk, yang melahirkan protes dan tekanan berikutnya," ucap dia.
(Baca juga: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?)
Atas dasar itu, Wayan berpendapat bahwa Buni Yani yang harus bertanggung jawab atas kegaduhan tersebut.
"Jelaslah sudah pertanggungjawaban atas segala akibat yang ditimbulkan karena unggahan Buni Yani harus ditanggung oleh dirinya sendiri. Tidak boleh dibebankan lagi kepada BTP (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Wayan.