JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta Suprapto mengatakan, pihaknya akan langsung menemui 11 warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang rumahnya akan ditertibkan karena berdiri di lahan milik PT KAI. Pertemuan tersebut akan difasilitasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti akan ada pertemuan dengan difasilitasi oleh pihak Polres Jakarta Selatan untuk langsung memanggil pihak 11 penghuni yang terdampak dengan pihak PT KAI DAOP I Jakarta," ujar Suprapto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2017).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya dilakukan warga dengan perwakilan dari PT KAI pada Rabu ini.
Dalam mediasi itu, warga didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak baru menyampaikan keinginan masing-masing.
(Baca juga: Lakukan Mediasi, PT KAI dan Warga Manggarai Belum Capai Kesepakatan)
Suprapto mengatakan, pertemuan selanjutnya ini akan dilakukan tanpa perantara. Harapannya, komunikasi yang terbangun antara PT KAI dan warga akan berjalan baik dan tidak bias.
Meski begitu, Suprapto belum menginformasi kepastian waktu pertemuan tersebut. Dia juga belum memastikan apakah penertiban yang rencananya dilaksanakan Rabu ini akan ditunda atau tidak.
"(Pertemuan langsung) sehingga arus komunikasi menjadi jelas, tanpa pakai perantara yang bisa membuat bias dan tidak kondusif suasana," kata Suprapto.
Sementara itu, Kapolsek Tebet Kompol Nurdin AR mengatakan, polisi akan berbicara terlebih dahulu dengan PT KAI.
Nurdin juga akan menyampaikan permintaan warga yang ingin berdialog langsung.
"Sementara ini kami membicarakan lagi dulu dengan PT KAI untuk bagaimana tindakan selanjutnya. Permintaan warga ini kan kami tampung dulu kemudian kami bicarakan," ucap Nurdin di Manggarai, Rabu.
PT KAI telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada warga Manggarai pada Selasa (25/4/2017).
Mereka meminta warga mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka paling lambat Selasa, pukul 23.59 WIB. Jika tidak, PT KAI juga akan menertibkan permukiman warga.
(Baca juga: Warga Manggarai Akan Adukan Rencana Penggusuran oleh PT KAI ke DPRD)
Ada sebelas bangunan seluas 1.150 meter persegi yang diminta PT KAI untuk dibongkar.
Sebab, bangunan tersebut berdiri di tanah PT KAI sesuai sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988.
Lahan tersebut akan digunakan untuk mewujudkan integrasi moda transportasi massal, yakni pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.