Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kodam Jaya soal Pengosongan Rumah di KPAD Cijantung II

Kompas.com - 26/04/2017, 22:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kodam Jaya mempersilakan warga yang terkena dampak pengosongan rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menunjukkan bukti berhak menempati rumah di kompleks tersebut.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infantri Heri Prakosa mempersilakan warga mengajukan gugatan jika memang memiliki bukti berhak tinggal di rumah-rumah yang dikosongkan.

"Dia punya dasar apa untuk mengklaim rumah itu, tunjukkan kalau dia memang punya bukti, punya sertifikat, (punya) dasar kepemilikannya, gugat saja Kodam Jaya," kata Heri, kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2017).

(baca: Warga Cijantung Nilai Pengosongan Rumah oleh Kodam Jaya Tidak Adil)

Heri mengatakan, Kodam Jaya memiliki bukti bahwa aset di KPAD Cijantung II itu masuk dalam inventarisasi kekayaan negara (IKN).

"Kalau Kodam punya bukti bahwa barang ini masuk ke dalam IKN, inventarisasi kekayaan milik negara," ujar Heri.

Menurut Heri, jika warga mengakui bahwa tanah di kompleks itu milik negara, maka jawabannya menurut dia sudah jelas tanah itu dikuasakan negara kepada TNI Angkatan Darat sehingga kegiatan pengosongan rumah itu perlu dilakukan untuk mengamankan aset negara.

Heri mengatakan, sesuai aturan, rumah di KPAD Cijantung II adalah untuk prajurit aktif, atau purnawirawan dan warakawuri.

"Kalau anak cucu, sudah tidak boleh. Kecuali anak atau cucu itu ada yang menjadi anggota TNI lagi," ujar Heri.

(baca: Rumah Dikosongkan Kodam Jaya, Warga Cijantung II Mengadu ke Komnas HAM))

Heri membantah bahwa Peraturan Menhan Nomor 30/2009 Juncto Pasal 13 ayat 2 Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Kep/28/VIII/1975 Tanggal 21 Agustus 1975 tentang yang diperkenankan menempati rumah dinas TNI AD adalah anggota TNI AD, purnawirawan/warakawuri, sedangkan putra putrinya tidak berhak menempatinya, sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut.

"Enggak ada (dicabut), terus kalau dicabut gimana, anak-anak boleh?" ujar Heri.

Dia juga mengatakan, jika warga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40/1994 yang diubah dengan PP 31/2005 Tentang Rumah Negara, bahwa anak tentara bisa mengajukan pembelian rumah kepada negara, hal itu hanya berlaku di intansi lain.

Di TNI, kata Heri, aturan itu menurutnya belum digunakan. Jika ada tentara yang mengajukan pembelian menurutnya pasti ditolak.

"Logikannya kalau mau kayak gitu semua, apa enggak habis aset negara, aset Angkatan Darat. Kalau di instansi lain taruhlah ada, tapi kalau di TNI, enggak ada aturan itu," ujar Heri.

Kompas TV Pengosongan Rumah Dinas TNI Ini Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com