JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta 2016 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (26/4/2017).
Dalam rapat paripurna itu, anggota DPRD DKI Syarifudin membacakan beberapa saran mereka terkait pendapatan dan pembelanjaan daerah.
Adapun target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2016 mencapai Rp 53,76 triliun atau 94,06 persen dari target pendapatan. Target awal pendapatan daerah adalah sebesar Rp 57,16 triliun.
"Perlu kami sampaikan bahwa target PAD tersebut tidak tercapai 100 persen," ujar Syarifudin dalam rapat itu.
Tidak tercapainya target disebabkan salah satunya karena adanya kebijakan Pemprov DKI yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan di bawah Rp 1 miliar.
Akibatnya, penerimaan pendapatan dari BPHTB hanya mencapai 75,80 persen. Namun, Syarifudin memaklumi hal itu.
"Sebagaimana diatur dalam Pergub No 259 tahun 2015, untuk itu DPRD DKI dapat memahami dan mendukung program tersebut karena untuk kepentingan masyarakat banyak," ujar Syarifudin.
(Baca: Ini Kategori Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PBB)
Sementara itu, pendapatan dari pajak reklame hanya terealisasi sebanyak 77,76 persen. Hal itu disebabkan peralihan reklame berbentuk papan dengan reklame jenis LED. Syarifudin mengatakan hal tersebut harus diperhatikan.
Terkait pajak kendaraan bermotor, Syarifudin mengatakan sebenarnya DKI mampu melebihi target hingga 104,26 persen. Namun, dia memberikan catatan terkait pencapaian target pajak kendaraan bermotor.
"Ini memang menjadi dilema, di satu sisi adanya peningkatan PAD. Namun di sisi lain, menambah kemacetan dan polusi udara di Jakarta," ujar Syarifudin.