JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pria warga negara Afganistan bernama Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20) diciduk petugas Imigrasi Jakarta Selatan di Apartemen Kalibata City pada Rabu (26/4/2017) malam.
Dua orang tersebut diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Mereka ini gigolo. Keduanya bisa melayani pelanggan pria atau wanita juga," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan Cucu Koswala di kantornya di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Cucu menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menyamar sebagai pelanggan. Kedua WN Afganistan tersebut sudah diawasi sejak sepekan lalu.
"Kami pancing dengan petugas laki-laki kita. Petugas itu berpura-pura ingin menggunakan jasa mereka dengan berkomunikasi melalui WhatsApp," ucap dia.
Menurut Cucu, berdasarkan pengakuan keduanya, mereka biasa memasarkan diri melalui mulut ke mulut.
Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan dua orang tersebut memasarkan diri melalui media sosial. "Sementara ini keduanya mengaku jaringannya tidak terorganisasi," kata Cucu.
Kedua WN Afganistan tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.