JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Penjaringan Mohammad Andri menyebut warga yang masih menghuni kawasan Pasar Ikan dan Kampung Akuarium memutuskan bertahan karena masih menunggu hasil sidang gugatan perdata class action.
Sidang class action menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penertiban Pasar Ikan dan Kampung Akuarium itu disebut masih berjalan sampai hari ini.
"Kemarin kan masih berlangsung sidang gugatan. Aktivis yang kasih bantuan juga banyak," kata Andri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/4/2017).
Pihak Kecamatan Penjaringan secara rutin memantau kondisi warganya yang masih menempati kawasan Pasar Ikan dan Kampung Akuarium dengan tinggal di bangunan semi permanen atau bedeng darurat.
Dari pantauan selama ini, sudah banyak warga yang sebenarnya mendapat unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa), namun tetap tinggal di sana.
"Ada yang sudah dapat rusun, cuma karena kerjanya dekat sana, masih tinggal di situ. Paling di rusun itu anak istrinya, bapaknya masih di sana buat kerja. Tapi ada juga yang ngontrak, beragam," tutur Andri.
Total penghuni di kawasan Pasar Ikan dan Kampung Akuarium yang masih bertahan dan terdata di Kecamatan Penjaringan sebanyak 90 kepala keluarga (KK). Mereka bertahan hidup, salah satunya dengan mengandalkan bantuan dari kegiatan sosial yang sering diadakan di sana.
Baca: Banyak Politikus Datang, Revitalisasi Pasar Ikan Lanjut Usai Pilkada
Terkait dengan kebutuhan hidup sehari-hari di sana, Andri mengungkapkan warga harus menyambung instalasi listrik dari daerah lain dan membeli air bersih karena sambungan PAM telah diputus.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tadi menegaskan kembali akan menertibkan kawasan Pasar Ikan dan Kampung Akuarium sebelum masa baktinya selesai pada Oktober 2017. Pembongkaran bangunan liar di Pasar Ikan dan Kampung Akuarium termasuk dalam program revitalisasi kawasan Kota Tua.