JAKARTA, KOMPAS.com - Ustazah Neno Warisman menggelar jumpa pers pada Jumat (28/4/2017) hari ini.
Bertempat di salah satu hotel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, jumpa pers digelar Neno untuk menyingkapi perkembangan kasus dugaan penodaan agama yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berbicara sebagai ketua organisasi Gerakan Ibu Negeri (GIN), Neno menyatakan pihaknya mendesak agar majelis hakim yang menangani kasus Ahok agar menjatuhkan vonis melampaui tuntutan jaksa terhadap Ahok.
"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa perkara nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jakarta Utara atas nama terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampaui tuntutan jaksa ultra petitum Jaksa Penuntut Umum, yaitu 5 tahun penjara bagi Ahok," kata Nemo.
Baca: Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan
Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), JPU menyatakan Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP.
Oleh karena itu, JPU menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Pembacaan vonis terhadap Ahok rencananya akan digelar pada 9 Mei 2017. Neno berharap pada sidang mendatang majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ahok.
"Kami berharap majelis hakim dapat menjaga independensi dan tidak ada intervensi politik, godaan material maupun intervensi lainnya," ucap Neno.
Baca: GMMP Pimpinan Neno Warisman Pantau TPS Megawati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.