JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta Jaksa Agung HM Prasetio mengundurkan diri. Hal itu dia sampaikan terkait dengan ringannya tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Dalam kesempatan ini, saya meminta Pak Jaksa Agung lebih baik mundur," kata Ikhsan, dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
(baca: Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Ahok dengan Korupsi Pengadaan Al Quran)
Ikhsan menilai Prasetyo melakukan politik partisan. Pasalnya, Prasetyo berasal dari Partai Nasdem, salah satu partai pengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jika Prasetyo tidak mau mengundurkan diri, Ikhsan meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengevaluasi kinerja Prasetyo.
"Terbukti tuntutan jaksa telah mencederai perasaan keadilan masyarakat," tutur Ikhsan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga berpendapat senada dengan Ikhsan. Dia meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Prasetyo.
"Jaksa Agung, penegakan hukum tidak bersih dan profesional. Penting Pak Jokowi untuk mempertimbangkan copot Jaksa Agung," kata Danhil.
(baca: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)