JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan meningkatkan kebijakan pembebasan kewajiban bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dia sedang menyiapkan aturan baru agar rumah yang nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar bisa gratis kewajiban PBB.
"Kita putuskan naik ke Rp 2 miliar biar mereka yang (NJOP rumahnya) di bawah Rp 2 miliar, enggak bayar PBB. Jadi sama kayak BPHTB," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/5/2017).
Ahok mengatakan harga tanah semakin lama semakin naik. Lama kelamaan, rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar juga ikut naik dan tidak mendapat fasilitas gratis bayar PBB lagi.
"Jadi ini atas asas keadilan, tanah kan naik terus, banyak orang enggak mampu rumahnya naik sampai Rp 1 miliar sudah langsung kena (bayar PBB)," ujar Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sudah membebaskan kewajiban PBB untuk rumah di bawah Rp 1 miliar sejak tahun lalu.
Baca: Pemprov DKI Akan Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Diberlakukannya kebijakan ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.
Selain PBB, Pemprov DKI juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.