JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Jumat (5/5/2017) siang nanti.
Penetapan dilakukan setelah KPU DKI memastikan tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Acaranya hari Jumat tanggal 5 Mei di kantor KPU DKI pukul 14.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Sumarno, Kamis (4/5/2017).
Penetapan pasangan calon terpilih merupakan rangkaian terakhir tahap pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca: Berbagai Laporan dan Klasifikasi Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada DKI
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memeroleh 3.240.987 suara.
Adapun pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memeroleh 2.350.366 suara. Anies dan Sandi rencananya akan menghadiri acara penetapan pasangan calon tersebut.
Dalam sejumlah kesempatan, keduanya selalu mengatakan akan menjelaskan detail program kerja mereka saat memimpin DKI Jakarta seusai KPU DKI Jakarta menetapkan mereka sebagai cagub-cawagub terpilih.
Baca: Melupakan Gubernur Ahok, Menyambut Anies
Adapun Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung dalam dua putaran. Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon yang bertarung memperebutkan kursi DKI 1 dan DKI 2.
Selain Anies-Sandi dan Ahok-Djarot, pasangan cagub-cawagub lainnya yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Namun, Agus-Sylvi gugur pada putaran pertama karena memeroleh suara paling buncit.