JAKARTA, KOMPAS.com- Perbaikan sejumlah rumah yang masuk dalam program bedah rumah yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta kini hampir rampung dikerjakan. Rumah-rumah tersebut berada di Jalan Cilincing Lama I, Cilincing, Jakarta Utara.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Jumat (5/5/2017), ada sekitar 10 rumah yang sedang dalam tahap pemasangan atap dan dinding dari bata ringan.
Kerangka rumah berbahan baja ringan juga sudah terlihat berdiri kokoh. Ada lebih dari 10 pekerja yang terdiri dari petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) serta "pasukan merah" yang berasal dari PT Tatalogam Lestari tengah sibuk melakukan mengerjakan pembangunan satu rumah.
PT Tatalogam Lestari merupakan perusahaan yang mendanai pembangunan tersebut menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).
Kondisi itu berbeda saat lokasi itu dikunjungi pada Rabu (26/4/2017). Saat itu belum tampak pengerjaan pembangunan rumah. Belum ada rangka rumah yang dibentuk, atau tiang penyangga yang dipasang.
Di lokasi itu rumah-rumah hanya terlihat puing-puing sisa rumah yang diratakan. Hanya dua rumah yang sudah selesai diperbaiki.
Supervisi Project PT Tata Logam Lestari, Aldo, mengungkapkan salah satu alasan lamanya pengerjaan rumah karena petugas harus kembali menguruk tanah.
Struktur tanah yang sebelumnya dinilai lebih rendah dibanding jalan atau rumah-rumah yang berada di sekitarnya. Jika tidak ada kendala, 10 rumah tersebut akan selasai dikerjakan dalam kurun waktu satu pekan lagi.
"Kurang lebih seminggu," ujar Aldo, di lokasi.
(baca: Ingin Masuk Program Bedah Rumah di Jakarta, Penuhi Syarat Ini)
Aldo mengatakan, usai pengerjaan 12 rumah itu, masih ada 71 rumah lain yang akan dikerjakan di Kelurahan Cilincing. Bedah rumah akan dilakukan secara bertahap.
Pihaknya telah melakukan survei untuk membedah 15 rumah di tahap kedua.
Program bedah rumah mulai dilakukan pada 17 April 2017. Dimulainya program tersebut sempat disaksikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Ada lebih dari 80 rumah yang masuk dalam program bedah rumah Pemprov DKI. Kriteria rumah yang dibedah ialah pemilik rumah harus berasal dari masyarakat tidak mampu.