Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Publik Minim Parkir

Kompas.com - 07/05/2017, 15:12 WIB

KEBERADAAN lahan parkir menjadi bagian penting dari ruang publik yang saat ini bermunculan di Jakarta. Kekurangan lahan parkir menjadi nilai minus bagi warga Jakarta yang hendak berkunjung ke ruang publik yang mulai menyedot perhatian.

Sejumlah ruang publik baru saat ini bermunculan di Jakarta. Sebut saja beberapa taman kota, ruang publik terpadu ramah anak, dan jalur pedestrian lebar. Ruang-ruang terbuka itu menjadi wadah bagi warga untuk berekreasi dan berinteraksi.

Taman dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, misalnya, dibangun dengan desain yang bisa digunakan untuk wisata, olahraga, komunitas, hingga pergelaran seni.

Besarnya daya tarik ruang-ruang publik menuntut perencanaan komprehensif dan serius, termasuk parkir kendaraan pengunjung. Sayangnya, pengadaan lahan parkir di taman kota banyak yang tidak cukup menampung kendaraan pengunjung yang pada akhir pekan membeludak.

Masih minimnya tempat parkir berdampak pada perilaku masyarakat Jakarta dalam memanfaatkan taman sebagai ruang publik. Hasil jajak pendapat Kompas, akhir Maret lalu, menunjukkan, mayoritas warga (70 persen responden) awalnya mengupayakan untuk memarkir kendaraan mereka di lokasi parkir resmi pemerintah. Namun, keputusan itu berubah saat mereka kesulitan menemukan tempat parkir resmi.

Separuh responden memilih mencari tempat parkir alternatif dan tak segan memarkir kendaraan di trotoar halaman toko, bahkan di lahan rumah orang. Sementara sepertiga responden yang awalnya juga berniat memarkir kendaraan di lokasi parkir yang disediakan akhirnya mengurungkan niat mengunjungi taman karena sulit memarkir kendaraannya.

Jessi Carina Taman Suropati bebas dari PKL dan parkir liar. Foto diambil pada Selasa (14/6/2016) malam.
Parkir liar

Munculnya kebutuhan parkir itu ditangkap sebagai lahan bisnis oleh para juru parkir liar. Mereka mengutip pungutan pada kendaraan yang parkir di ruang-ruang yang sebenarnya terlarang. Penertiban parkir liar sudah berkali-kali dilakukan, tetapi kembali kambuh.

Salah satu contoh adalah penertiban parkir di sekitar Taman Suropati sejak Juni 2016. Parkir kendaraan di kawasan ini kerap memenuhi sebagian badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Pemerintah DKI Jakarta lalu mengarahkan pengunjung taman untuk memarkir kendaraan di area Masjid Sunda Kelapa. Hal serupa baru-baru ini juga terjadi di RPTRA Kalijodo. Tingginya tingkat kunjungan ke ruang publik itu tidak diimbangi ketersediaan parkir sehingga memicu parkir liar.

Timbulnya parkir liar di taman kota sebenarnya bisa dikurangi dengan jangkauan transportasi umum memadai. Namun, masih banyak warga membawa kendaraan pribadi ke taman kota. Padahal, pemerintah sudah mengupayakan angkutan umum untuk mengakses sejumlah taman kota di Jakarta.

Akses ke Taman Suropati, misalnya, dapat dijangkau dengan bus transjakarta Koridor 4 atau 6, dilanjutkan berjalan kaki. Begitu pula akses menuju RPTRA Kalijodo. Pemerintah menyediakan lima bus tingkat gratis dengan rute Kota Tua-Balai Kota dan delapan bus pengumpan rute Cengkareng-Muara Angke.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 mewajibkan lahan parkir bagi pengunjung pada setiap fasilitas publik berupa taman sesuai kebutuhan. Keharusan penyediaan lahan parkir tak hanya untuk taman berskala besar, tetapi juga berlaku untuk taman-taman di kecamatan dan kelurahan.

Ketersediaan lahan parkir taman kota di Jakarta memang terbatas dan sulit ditambah lagi. Beralih menggunakan transportasi umum untuk menjangkau taman jadi pilihan yang bijak. Dengan begitu, tidak ada lagi niatan ke ruang publik yang batal hanya karena kalah berebut tempat parkir.

(EREN MARSYUKRILLA/LITBANG KOMPAS)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Mei 2017, di halaman 12 dengan judul "Ruang Publik Minim Parkir".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com