JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan terkait rencana aksi unjuk rasa pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) besok. Agenda sidang besok adalah pembacaan vonis terhadap Ahok.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum dapatkan pemberitahuan. Tapi kami tunggu ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2017).
Argo mengatakan, polisi tetap akan mempersiapkan pengamanan pada sidang besok. Jika ada demonstran, polisi akan melakukan penyekatan. Massa pro dan kontra Ahok akan dipisahkan dengan kawat berduri dan kendaraan taktis. Argo tidak mengungkapkan berapa jumlah personel yang akan diterjunkan.
"Dengan harapan keduanya tidak akan berbenturan dan mendengar di situ. Biarkan orasi masing-masing. Tentunya kami memberikan ruang untuk itu," kata Argo.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP. Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono dalam persidangan pada 20 April 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.