JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menembak mati Alex Marlim (39), bandar narkoba yang mengendalikan jaringan Tiongkok-Indonesia pada Minggu (7/5/2017) malam di Cipondoh, Tangerang. Sebelum dibekuk, Alex rencananya akan menerima kiriman 84 kilogram sabu dari Tiongkok.
"Satu tersangka meninggal dunia karena pada saat dikembagkan yang bersangkutan melakukan perlawanan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di depan kamar jenazah RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).
Penembakan Alex bermula dari informasi yang disampaikan General Administration of Customs (Bea Cukai Tiongkok) kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. Sebuah kontainer berisi sabu dikirimkan ke Indonesia melalui jalur laut. Polisi kemudian melakukan control delivery dan membuntuti paket sabu tersebut hingga sampai di tangan Tono (41). Tono dibekuk di Komplek Ruko Arcadia pada 5 Mei 2017 lalu.
Tono mengaku pada polisi, ia berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh Alex Marlin. Alex sempat kabur dari Jakarta ke Bandung, namun akhirnya tertangkap pada 7 Mei 2017 lalu. Ia pun ditembak saat diminta menunjukkan gudangnya di daerah Cipondoh, Tangerang.
"Ini menjadi warning, peringatan kepada jaringan narkoba jangan coba-coba lagi memasukkan barang ke Indonesia," ujar Tito.
Polisi masih terus mengembangkan orang-orang lain yang termasuk dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, Tono yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.