Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Ucapan Ahok Mengandung Sifat Penodaan Agama

Kompas.com - 09/05/2017, 10:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim mengatakan perkataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu mengandung unsur penodaan agama. Hal ini dilihat dari ucapan Basuki atau Ahok kepada warga Kepulauan Seribu yang meminta warga tidak memercayai orang yang menggunakan Al Maidah ayat 51. 

 "Dari ucapan terdakwa menganggap Al-Maidah sebagai alat memobohongi atau sumber kebohongan," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017). 
 
Hakim mengatakan, Al Maidah ayat 51 merupakan bagian dari Al Quran. Al Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diyakini kebenarannya. Hakim mengatakan, siapa pun yang menyampaikan ayat Al Quran tidak boleh disebut membohongi.
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Baca: Pekik Takbir Saat Hakim Nilai Ahok Ada Niat Menodai Agama
 
Pertimbangan hakim diperkuat dengan buku Ahok pada 2008 yang berjudul "Merubah Indonesia". Dalam buku itu, Ahok juga menyebut soal surat Al Maidah ayat 51. Artinya, Ahok memahami bahwa Al Maidah ayat 51 merupakan  bagian dari isi kitab suci umat Islam. 
 
Begitupun dengan pandangan makna kata aulia dalam Al Maidah ayat 51. Beberapa ahli mengatakan bahwa aulia bermakna pemimpin. Maka, seharusnya tidak boleh ada larangan bagi orang yang mengikuti pendapat bahwa aulia adalah pemimpin. 
 
"Maka hal itu secara hukum tidak dilarang dan itu tidak SARA. Sama ketika orang ajak pilih pemimpin dari suku yang sama, partai yang sama. Hal itu tidak dilarang dan tidak SARA," ujar hakim.
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
 
"Menimbang dari uraian pertimbangan di atas, dari ucapan terdakwa telah merendahkan melecehkan dan menghina kitab suci Al Quran," kata hakim. 
 
Hakim pun sependapat dengan saksi-saksi ahli pada persidangan ini. 
 
"Menimbang dari uraian di atas, ucapan tersebut mengandung sifat penodaan agama Islam," ujar hakim.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com