JAKARTA, KOMPAS.com - Massa kontra-Ahok seketika hening ketika mendengarkan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis untuk Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pantauan Kompas.com pada Selasa (9/5/2017) siang di Jalan RM Harsono, massa tersebut dengan khidmat mendengarkan pernyataan hakim yang diputar dari sound system mobil komando.
Baca: Doa Lintas Agama dan Nyala Lilin di Balai Kota Jelang Sidang Ahok
Mereka terlihat berada di sekeliling mobil komando. Tak ada orasi yang dilakukan perwakilan massa saat hakim membacakan pertimbangannya. Tak ada juga lantunan shalawat yang diputar atau dibacakan.
Ketika majelis hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan penodaan agama yang dilakukan Ahok terpenuhi, massa sontak memekikkan takbir.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar...," ujar massa di lokasi.
Baca: Djarot Harap Tak Ada Lagi Aksi Massa Usai Hakim Bacakan Putusan Ahok
Gema takbir tersebut tak berlangsung lama. Massa langsung kembali mendengarkan pertimbangan hakim. Suasana hening kembali.
JPU sebelumnya menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.