Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Vonis Ahok Masih Ringan jika Dibanding Kasus Serupa

Kompas.com - 09/05/2017, 12:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memandang vonis majelis hakim untuk terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama masih ringan.

Dia membandingkan vonis untuk Ahok dengan beberapa kasus serupa, yakni dugaan penodaan agama, di tempat lain yang juga diputus dalam persidangan.

"Kalau kita bandingkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dari kasus Ahok," kata Yusril saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (9/5/2017) siang.

Menurut Yusril, vonis yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Adapun tuntutan jaksa sebelumnya adalah menyatakan Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan dua tahun masa percobaan. Keputusan hakim seperti itu, menurut Yusril, dalam teori hukum disebut vonis ultra petita.

Baca: Hakim Nilai Ahok Timbulkan Kegaduhan

Artinya, hakim memutus sebuah perkara berdasarkan pertimbangan penegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tidak selalu berpatokan pada tuntutan jaksa.

"Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang, apalagi Ahok, pasti menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka (Ahok), vonis dianggap terlalu berat. Sebaliknya, yang tidak suka akan menganggap vonis itu terlalu ringan," tutur Yusril.

Meski begitu, karena Ahok menyatakan banding, maka status hukumnya sampai saat ini dianggap masih belum jelas. Yusril berpandangan, Ahok belum bisa dianggap bersalah atau tidak, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca: Hakim: Keresahan Masyarakat Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Perbuatan Ahok

"Namun, putusan hakim disertai perintah Ahok segera masuk tahanan. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan sampai putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap," ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com