JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak pembelaan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang saksi pelapor dalam kasus penodaan agama.
Penasihat hukum sebelumnya mempermasalahkan keterangan saksi pelapor yang tidak melihat langsung kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
"Memang awalnya saksi mendapatkan informasi dari orang lain soal penodaan agama. Ada yang mendapatkan informasi dari grup whatsapp, Facebook, berita tv, ada yang dari jamaah masjid, dan cerita teman," ujar hakim dalam sidang di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Namun, kata hakim, hal itu bukan alasan satu-satunya para saksi melaporkan dugaan penodaan agama tersebut kepada polisi. Setelah mendapatkan informasi, para saksi memeriksa kebenarannya melalui Youtube.
Baca: Kuasa Hukum Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan
Dari video yang ada di Youtube, mereka melaporkan dugaan penodaan agama oleh Ahok kepada polisi. Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan penyisipan atau pengurangan frame dalam video yang dibawa para saksi pelapor.
"Ini menunjukan sesuai dengan video versi resmi Pemprov DKI. Setelah barang bukti dibuka dalam sidang, video itu juga dibenarkan terdakwa bahwa itu video kunjungan terdakwa ke Keppulauan Seribu," ujar hakim.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak anggapan penasihat hukum Ahok yang menyebut kesaksian pelapor sebagai testimonium de auditu atau keterangan yang hanya dari mendengar saja.
Baca: Hakim: Keresahan Masyarakat Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Perbuatan Ahok
"Arti penting saksi bukan terletak apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri perkara," ujar hakim.
Hakim pun berpendapat permintaan penasihat hukum agar keterangan saksi pelapor dikesampingkan tidak berdasar.