JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku siap jika harus menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Djarot mengatakan, ia harus siap kapan pun Ahok membutuhkannya untuk mendukung berlanjutnya proses pemerintahan yang menyisakan waktu hingga Oktober 2017.
Adapun Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Karena saya satu paket dengan Pak Gubernur, saya siap mem-back up. Saya siap mengambil tanggung jawab dan sebagaimananya," ujar Djarot saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Baca: Kuasa Hukum Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan
Meski demikian, Djarot mengaku tak ingin berandai-andai untuk menggantikan Ahok. Ia mengatakan akan tetap menunggu hasil banding yang diajukan Ahok dan kuasa hukumnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.