Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Ahok Sengaja Menodai Agama

Kompas.com - 09/05/2017, 13:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama menilai bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menodai agama. Hakim juga menilai ucapan yang disampaikan Ahok itu dikehendakinya.

Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam penilaian tersebut. Hakim menilai, Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tentu mengetahui bahwa persoalan agama adalah persoalan yang sensitif dan mudah menimbulkan gesekan antar-umat agama.

"Apabila ingin membicarakan terkait agama, seharusnya terdakwa menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan, melecehkan agama," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim menilai, Ahok mengetahui bahwa Surat Al Maidah ayat 51 harus dihormati. Namun, Ahok malah mengaitkan ayat tersebut dengan kata-kata yang memiliki konotasi negatif, yakni menggunakan kata "dibohongi pakai Surat Al Maidah".

Baca: Hakim: Kasus Ahok Murni Penodaan Agama, Tidak Terkait Pilkada

Hakim menyebut seharusnya Ahok berhati-hati dan menghindari penggunaan kata-kata berkonotasi negatif yang bisa menghina dan melecehkan simbol-simbol agama apapun. Sebaliknya, Ahok justru tidak berusaha untuk menghindari kata-kata berkonotasi negatif itu.

"Maka dalam hal ini, menurut pengadilan, ada niat untuk sengaja merendahkan atau menghina nilai kesucian Surat Al Maida Ayat 51 sebagai bagian dari kitab suci Umat Islam," kata hakim.

Majelis hakim juga tidak menerima alasan Ahok yang menyebut dia terbayang Pemilu di Bangka Belitung saat seorang ibu hanya diam saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

Ahok mengira ibu tersebut tidak mau memilihnya pada Pilkada DKI Jakarta karena ada kaitannya dengan Surat Al Maidah ayat 51.

Baca: Dengan Pengawalan Ketat, Ahok Langsung Masuk ke Dalam Rutan Cipinang

"Alasan ini tidak dapat diterima karena itu asumsi terdakwa yang tidak diduking fakta, sedangkan terdakwa tidak menanyakan langsung ke ibu itu apakah pengaruh Al Maidah atau hal lain," ucap hakim.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa unsur dengan sengaja dalam pasal 156a KUHP telah terpenuhi.

Oleh karena itu, mejelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.

Kompas TV Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com