JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan perintah penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah Ahok divonis bersalah pada kasus penodaan agama. ICJR memandang bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukan penahanan terhadap Ahok tidak tersedia.
"Dalam kasus ini, Basuki Tjahaja Purnama telah mengikuti dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses persidangan," kata Direktur ICJR Supriyadi Eddyono Widodo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).
ICJR mengkritik vonis bersalah majelis hakim terhadap Ahok. Dalam pandangan ICJR, pengadilan semestinya mengelaborasi secara tajam mengenai "niat kesengajaan untuk menghina" dalam peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu tahun lalu.
"Pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya," kata Supriyadi.
Baca juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Kemendagri Masih Kaji Putusan Hakim
ICJR sejak lama telah mengkritik masih adanya pasal penodaan agama dalam peraturan hukum Indonesia. Pasal-pasal itu dalam implementasinya telah berkembang sedemikian jauh sehingga dinilai seringkali merugikan kepentingan kelompok minoritas.
Ahok divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti menodakan agama dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Cipinang.
Ahok akan mengajukan banding atas putusan itu dan akan mengajukan penangguhan terkait dengan penahanannya.
Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.