JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Edi Danggur, menyatakan timnya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan agar Ahok tidak ditahan usai menerima putusan hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang Selasa (9/5/2017) siang.
"Iya, sudah disampaikan ke PT (Pengadilan Tinggi) tadi," kata Edi saat ditemui Kompas.com sebelum masuk ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore.
Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Edi terlihat memegang sebuah map berwarna merah. Dia juga tampak terburu-buru memasuki bangunan rutan tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang proses pengajuan penangguhan penahanan untuk Ahok.
Majelis hakim dalam sidang hari ini memutuskan Ahok bersalah dan terbukti menodai agama. Dia divonis hukuman dua tahun penjara.
Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Ahok akan mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.