JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, selain dirinya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP Djan Faridz juga menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain mereka, Djarot juga menyebut masih banyak orang yang menjamin penangguhan penahanan Ahok, namun dia tidak mengetahui identitas mereka.
"Enggak tahu, banyak katanya. Yang saya tahu itu Pak Djan Faridz, Pak Prasetio Edi," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/5/2017).
(baca: Mengapa Djarot Bersedia Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok?)
Djarot tidak mengetahui apakah istri Ahok, Veronica Tan, juga menjadi penjamin bagi Ahok. Dia hanya mengetahui Djan dan Prasetio ikut menjadi penjamin karena bertemu mereka di Rutan Kelas I Cipinang pada Selasa (9/5/2017) kemarin saat mengunjungi Ahok.
"(Veronica) enggak tahu saya. Itu yang saya ketemu di rutan (Djan dan Prasetio)," kata Djarot.
Djarot Saiful Hidayat menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ahok. Djarot mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas penjaminan tersebut sebagai pribadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," kata Djarot, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa siang.
Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, ia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5/2017) dini hari.
Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(baca: Warga Bekasi Jadi Inisiator Pengumpulan KTP Jaminan Penangguhan Penahanan Ahok)