JAKARTA, KOMPAS.com - Djarot Saiful Hidayat mulai menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2017) ini.
Ia menggantikan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditahan di Mako Brimob setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Lalu, bagaimana Djarot akan memimpin DKI Jakarta tanpa Ahok?
"Enggak apa-apa (tanpa Ahok), kan partner kami banyak. Ada sekda dan teman-teman semua ini partner semua untuk eksekutif," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.
Djarot mengatakan, meski tanpa Ahok, semua jajaran eksekutif tetap akan bekerja dengan gesit. Sebab, mereka sudah terbiasa mengikuti ritme kerja yang diterapkan Ahok dan Djarot.
Baca: Tak Ada Ahok, Djarot Layani Antrean Foto Bersama Warga
Selain jajaran eksekutif, Djarot menyebut DPRD DKI Jakarta dan warga juga merupakan rekannya dalam menyelesaikan pekerjaan di DKI Jakarta.
"Kami juga punya partner di parlemen, di legislatif. Warga itu juga partner. Kalau dibilang saya sendiri, itu enggak bener," kata Djarot.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama pada sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).
Baca: Mulai Jumat, Djarot Ubah Sistem Layanan Pengaduan Warga di Balai Kota
Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, ia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5/2017) dini hari.
Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan agar Ahok tidak ditahan usai menerima putusan hakim.