JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Selasa (16/5/2017) mendatang, pengambilan nomor antrean untuk membuat maupun memperpanjang paspor bisa dilakukan secara online.
Pemohon pembuatan paspor dapat mengunduh aplikasi "Antrian Paspor" melalui ponsel pintar. Penerapan ini bersifat uji coba dan berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Friment FS Aruan mengatakan hal ini dilakukan mengingat banyaknya warga yang kesulitan untuk antre di kantor imigrasi apabila ingin membuat atau memperpanjang paspor.
"Aplikasi paspor berbasis online ini, jadi pemohon dapat mengakses sistem antre melalui Android. Sementara belum semua handphone, baru Android," ujar Friment saat konferensi pers di Aula V, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Baca: Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Singapura Saingi Jerman
Friment mengatakan dengan program yang tersistematis, akan mengatur warga untuk datang di hari dan jam yang sudah ditentukan.
Dengan begitu warga sudah mengetahui jelas kapan harus datang ke kantor imigrasi dan tidak terjadi penumpukkan antrean.
"Ada alokasi waktu dan jumlahnya, tiap jam sudah ditentukan. Kita batasi tiap jam 50 orang yang dilayani pembuatan dan perpanjangan (paspor)," ujar Friment.
Menurut dia melalui sistem aplikasi ini, proses dari pendaftaran hingga keluarnya nomor antrean tak akan memakan waktu lebih dari satu hari.
Baca: Aneka Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor
Selain aplikasi berbasis android, inovasi lainnya yang akan diterapkan adalah Whatsapp Gateaway Service (WAGS).
Melalui aplikasi chatting ini, bisa terjalin komunikasi antara warga pemohon dan petugas kantor imigrasi.
"Mudah dan cepat (untuk warga) paspornya sudah sampai mana. Ini lebih ditujukan untuk proses yang sudah selesai, jadi pemohon tahu harus ambil (paspornya) kapan," jelas Friment.
Friment mengatakan apabila uji coba ini berhasil dilakukan di Jakarta Selatan, nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia.