JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Nigeria bernama Nonso Charles Nnebedum alias Kelly ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kelly diduga menipu seorang perempuan bernama Winarti Anggria Murni hingga Rp 186 juta dengan modus berpura-pura ingin mengirimkan uang warisan.
"Pelaku ditangkap di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa 25 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).
Argo menyampaikan, penipuan ini bermula saat Winarti menerima permintaan pertemanan Facebook dari akun George Kirby pada 12 Januari 2017 lalu.
Menggunakan akun palsu itu, Kelly mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang sedang bertugas di Afganistan.
"Pelaku dan korban cukup sering melakukan komunikasi menggunakan chat di Facebook sehingga kelihatan cukup akrab," kata Argo.
(Baca juga: Seorang Guru Agama di Madiun Jadi tersangka Penipuan CPNS)
Kelly kemudian bercerita kepada Winarti bahwa ia mewarisi uang dari orangtuanya yang memiliki uang tunai sebesar 2.750.000 dollar AS di Afganistan.
Kelly saat itu mengatakan ingin membawa uang tersebut pulang ke AS, tetapi terkendala. Kelly meminta tolong agar Winarti berkenanan dikirimi uang tersebut untuk kemudian bisa mengirimkan uang itu ke AS.
Winarti menyetujuinya dan mengirimkan alamat lengkap beserta kontak dirinya untuk menerima paket uang tunai yang dijanjikan.
"Pelaku mengirimkan foto sejumlah uang kepada korban untuk meyakinkan bahwa uang itu memang ada," kata Argo.
Pada 27 Februari 2017, Kelly memberi tahu Winarti bahwa paket berisi uang tersebut sudah sampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Winarti diminta mengirimkan uang sebesar Rp 186 juta ke dua rekening yang berbeda dengan dalih sebagai biaya administrasi dan pengiriman.
"Namun setelah dicek di bandara, ternyata paket berisi uang yang dimaksud tidak ada. Korban lalu melapor ke polisi," kata Argo.
(Baca juga: Polisi Batu Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Beri Kabar Kecelakaan)
Kelly masih diperiksa penyidik Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.