JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Dikyasa Polresta Depok AKP Rasman meminta para pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menggelar aksi di Mako Brimob, Depok, Rabu (10/5/2017), untuk membubarkan diri karena pelaksanaan aksi telah melampaui waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
"Kami atas nama hukum memerintahkan para peserta aksi untuk segera membubarkan diri karena waktu telah melampaui batas yang telah ditentukan," ujar Rasman, Rabu (10/5/2017).
(Baca juga: Lilin Solidaritas untuk Ahok Terangi Kawasan Tugu Proklamasi)
Perintah itu pun ditanggapi pendukung Ahok dengan kooperatif. "Baik, terima kasih bapak polisi kami akan meninggalkan tempat ini dengan tertib," ujar orator menanggapi perintah polisi.
Meski demikian, para pendukung Ahok meminta izin kepada petugas untuk menginap di halaman Mako Brimob.
"Izinkan beberapa orang menginap, mereka akan tertib hanya ingin menginap sebagai wujud dukungan saja," pinta pendukung Ahok.
(Baca juga: Wiranto Minta Masyarakat Terima Hasil Putusan Sidang Kasus Ahok)
Meski demikian, hal ini tak mendapatkan restu dari aparat kepolisian. Petugas tetap meminta semua pendukung Ahok untuk meninggalkan tempat ditahannya Ahok ini.
"Untuk ibu-ibu yang masih memaksa bertahan kami akan arahkan untuk pulang," kata petugas keamanan.
Adapun Ahok ditahan di Mako Brimob setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Ingin mendapatkan video berita terkini dari para wartawan Kompas.com? Jangan lupa, subscribe channel "Kompas.com Reporter on Location (KRoL)", klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.