Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penahanan Ahok Dapat Ditangguhkan

Kompas.com - 11/05/2017, 07:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengaku belum menerima info soal persetujuan penangguhan penahanan Ahok oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami masih cek di sini karena banyak telepon (bertanya penangguhan). Saya belum berani sampaikan kepastiannya karena saya mau cek dulu ini sumber-sumber yang bisa dipercaya," ujar Wayan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Wayan mengatakan, disetujuinya surat penangguhan penahanan oleh Pengadilan Tinggi bergantung beberapa faktor.

Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah pemohon akan mengulangi kejahatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit pemeriksaan.

Faktor lainnya, apakah pemohon memiliki peranan penting baik di keluarga atau masyarakat.

Wayan menilai, Ahok telah memenuhi seluruh syarat itu. Terlebih Ahok dinilai memiliki peran vital untuk membantu warga DKI Jakarta menyelesaikan permasalahan mereka.

"Memenuhi syarat semuanya, aspek obyektif sangat memenuhi. Karena Pak Ahok tidak pernah mangkir sidang, tidak ada tanda-tanda dia mempersulit pemeriksaan. Pak Ahok juga tidak ada tanda-tanda menghilangkan barang bukti karena seluruhnya ada dalam berkas," ujar Wayan.

"Apalagi Pak Ahok gubernur yang diperlukan pelayanannya untuk masyarakat karena masyarakat kan berduyun-duyun meminta bantuan. Masyarakat ingin dipecahkan langsung masalahnya oleh Pak Ahok," kata dia.

Surat permohonan penangguhan penahanan Ahok telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan pendoaan agama. Ahok mengajukan banding atas vonis itu.

(Baca: Pengacara: Kami Sudah Sampaikan Surat Penangguhan Penahanan Ahok)

Kompas TV Usai Vonis, Aksi Simpatik & Upaya Rekonsiliasi Beriringan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com