Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Sandiaga Libatkan Swasta dalam Penambahan RTH Perlu Ditinjau

Kompas.com - 12/05/2017, 21:53 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai wacana Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk melibatkan peran swasta dalam mewujudkan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta perlu ditinjau kembali.

"Kalau lahan itu milik dunia usaha atau swasta maka lahannya dihitung sebagai RTH Privat yang potensinya di Jakarta 16 persen, tetapi belum ada aturan hukumnya baik pergub atau perda terkait RTH privat," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Sandiaga sebelumnya mengatakan, dia akan melibatkan penggunaan lahan swasta agar 30 persen RTH di Jakarta bisa terealisasi.

"Salah satu terobosannya adalah memberikan insentif dengan dunia usaha yang punya lahan, yang selama ini idle, yang tidak digunakan secara optimal untuk bisa membantu pemerintah mengadakan RTH itu sampai 30 persen," kata Sandi di Sunter, Rabu lalu. 

Selain peninjauan dari aturan hukumnya, Nirwono juga menilai perlu ada peninjauan terkait intensif yang bakal diberikan pihaknya terhadap swasta.

"Jika lahannya dihitung sebgai RTH privat maka si pemilik lahan dapat kompensasi apa dari pemda, apakah potongan pajak PBB, biaya listrik, air bersih, atau bebas biaya kesehatan, dan lain lain. Itu yang perlu ditinjau lagi," jelas Nirwono.

Luas RTH di Jakarta baru 9,98 persen dari total 30 persen yang harus disediakan berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Di dalam pasal 29 dan 30 UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan jika RTH 30 persen tersebut rinciannya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. RTH publik diartikan sebagai RTH yang mesti disediakan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai saat ini, hal itu baru disediakan kurang dari 10 persen atau hanya 9,98 persen yang artinya Pemprov DKI Jakarta masih berhutang penyediaan 10 persen RTH publik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com