JAKARTA, KOMPAS.com - Veronica Koman Liau alias VKL, pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Vero dilaporkan oleh seorang pria bernama Kan Hiung ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/5/2017).
Dalam laporannya, Kan mengaku sebagai warga negara Indonesia yang tersinggung atas orasi dari Vero beberapa waktu lalu di depan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya sebagai rakyat Indonesia merasa dirugikan karena Presiden adalah simbol negara yang harus dihormati. Kalau semua orang bebas berorasi dan teriak-teriak menghina Presiden kita, apa kata dunia," ujar Kan, saat dikonfirmasi, Sabtu.
Menurut Kan, orasi Vero didengar masyarakat luas. Bahkan, lanjut dia, saat berorasi ada media asing yang meliput.
"Maka bisa membuat rasa kepercayaan internasional ke Indonesia menurun. Sebagai rakyat Indonesia, saya merasa dirugikan," ucap dia.
(baca: Ini Isi Orasi Pengkritik Jokowi yang Bikin Tjahjo Kumolo Tersinggung)
Dalam laporannya, Kan menyertakan beberapa barang bukti. Dia membawa barang bukti berupa screenshot beberapa media online yang memuat orasi dari Vero, dan satu keping CD berisi rekaman orasi Vero.
"Di situ dia (Vero) teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista, itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok," kata Kan.
Laporan tersebut diterima polisi dan tertuang dalam laporan bernomor LP/2319/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum, Tanggal 13 Mei 2017.
Dalam sebuah video yang beredar, Vero mengkritik pemerintahan Jokowi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut bereaksi dan menegur Vero.
"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar Vero dalam video tersebut.
(baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Ceritakan Alasan Ancam Pengkritik Jokowi)