Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot yang Tabrak Pengemudi Grabbike Segera Disidang

Kompas.com - 16/05/2017, 12:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Berkas perkara Subhan (22), sopir angkot yang menjadi tersangka tunggal penabrakan terhadap pengemudi Grabbike bernama Ichtiyarul Jamil (21), dinyatakan lengkap oleh pihak Polres Metro Tangerang.

Dengan demikian, Subhan segera disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. "Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada tahap pertama tanggal 4 Mei dan tahap kedua 8 Mei 2017," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

(Baca juga: Pengemudi Grabbike yang Ditabrak Angkot Sudah Keluar Rumah Sakit)

Arlon menyampaikan, setelah P21, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang memiliki wewenang untuk menentukan jadwal persidangan Subhan.

Berdasarkan berkas perkaranya, Subhan dijerat polisi dengan pasal mengenai percobaan pembunuhan berencana, yakni Pasal 53 juncto Pasal 340 subsider Pasal 53 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya, hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Baca juga: "Driver" Grabbike Galang Dana untuk Pengemudi yang Ditabrak Sopir Angkot)

Subhan menabrak Jamil saat terjadi bentrok antara ojek online dan sopir angkot di Tangerang, Maret 2017.

Akibatnya, Jamil terluka parah dan sempat kritis hingga koma selama beberapa pekan. Untuk sementara waktu, Jamil tidak bisa bekerja serta harus menjalani terapi. Kini, Jamil telah keluar rumah sakit. 

Kompas TV Ini adalah detik-detik ketika pelaku menabrak sopir ojek "online" di Tangerang, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com