TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ichtiyarul Jamil (21), pengemudi Grabbike di Tangerang, menyerahkan sopir angkot bernama Subhan (22) diproses hukum setelah menabraknya hingga koma pada Maret 2017 silam.
Jamil ditabrak dengan kecepatan tinggi dari arah belakang ketika sedang berjalan kaki di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.
"Ya, saya serahin ke pihak berwenang saja. Diproses secara hukum," kata Jamil saat dikunjungi Kompas.com di kediamannya, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2017).
Setelah sempat koma dua pekan lebih, Jamil baru mengetahui belakangan bahwa Subhan yang menabraknya merupakan sopir tembak. Subhan juga tidak memiliki SIM A dan merupakan sopir cadangan.
"Teman-teman bilang, dia orang sini juga. Tinggal di dekat-dekat sini," tutur Jamil.
Baca: Kisah Jamil, Pengemudi Grabbike yang Koma Setelah Ditabrak Angkot
Ketika ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang beberapa hari setelah menabrak, Subhan mengaku tidak kenal dengan Jamil.
Alasan dia menabrak hanya karena kesal dengan pengojek online yang dinilai telah mengambil penumpang sopir angkot saat itu.
Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tabrak lari terhadap Jamil. Berkas perkaranya pun telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Baca: Kronologi Sopir Angkot Tabrak Pengemudi Grab di Tangerang
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak memastikan Subhan akan segera disidang, dengan jadwal yang ditentukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dalam berkas tersebut, Subhan dijerat polisi dengan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.