JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, proses penangguhan penahanan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Djarot belum mengetahui kelanjutan proses penangguhan penahanan tersebut.
"Masih proses di Pengadilan Tinggi, saya belum tahu," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/5/2017).
Djarot mengatakan, dia dan tim penasihat hukum Ahok hanya bisa mengajukan proses penangguhan penahanan. Mereka tidak bisa mleakukan intervensi apa pun.
"Saya kan enggak bisa intervensi sana (Pengadilan Tinggi). Yang jelas kami kan sudah mengajukan," kata Djarot.
Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017) setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Djarot menjadi salah satu orang yang menjamin penangguhan penahanan Ahok. Tim penasihat hukum Ahok juga mengajukan penangguhan penahanan tersebut.
Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
Para pendukung Ahok juga membantu proses permohonan penangguhan penahanan dengan cara menggalang KTP warga untuk dijadikan jaminan.