Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sudah Ajukan Memori Banding soal Putusan Reklamasi

Kompas.com - 18/05/2017, 13:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, PTUNmengabulkan gugatan komunitas nelayan terkait pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta tinggal menunggu proses dan putusan PTTUN tersebut.

"Memori banding sudah kami ajukan, cuma tanggalnya lupa. Belum lama pengajuan memori bandingnya," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Yayan menuturkan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta cukup lama menyerahkan memori banding dari jangka waktu saat menyatakan banding itu sendiri karena harus menunggu salinan putusan PTUN terlebih dahulu. Selain itu, Biro Hukum juga harus mempelajari isi putusan PTUN.

"Kan kalau kami mengajukan permohonan banding udah lama, cuma karena salinan putusannya kan tebel tuh, ratusan halaman, jadi agak lama," kata dia.

Baca: Reklamasi Bukan Hal Tabu, tetapi...

Yayan menjelaskan, memori banding yang mereka susun berisi jawaban-jawaban atas pertimbangan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan komunitas nelayan.

Mereka juga menjelaskan proses dan ketentuan yang mereka gunakan dalam proyek reklamasi tersebut.

"Kami menjawab, menjelaskan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN yang membuat kami kalah. Biar aja pengadilan (PTTUN) yang menilai. Kalau kami kan menyajikan data-data ke pengadilan," ucap Yayan.

Selain proses banding Pulau F, I, dan K, Yayan menyebut proses hukum lainnya yang tengah dijalani yakni kasasi soal pemberian izin reklamasi Pulau G.

Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat banding, komunitas nelayan kemudian mengajukan kasasi.

Baca: Anies-Sandi Akan Hentikan Langkah DKI Banding Putusan soal Reklamasi

Yayan menyebut Pemprov DKI Jakarta juga telah menyerahkan kontra kasasi atas permohonan komunitas nelayan.

Gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sebelumnya disebut akan menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu. Hal itu akan dilakukan saat keduanya mulai menjabat per Oktober 2017.

Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, mengatakan bahwa penarikan diri dari proses banding merupakan bagian dari komitmen Anies-Sandi untuk memenuhi janji kampanye menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

"Yang naik banding Pemrov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri," kata Marco, Rabu (17/5/2017).

Kompas TV Luhut mengaku perlu bicara dengan Anies -Sandi untuk membatalkan niatnya yang berencana menghentikan proyek reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com