JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung mengatakan hari ini, Kamis (18/5/2017) berhalangan dipanggil dalam laporan ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
"Tadi pihak kepolisian juga sudah telepon saya, saya belum bisa hadir hari ini, masih di luar kota," kata Alfian ketika dihubungi, Kamis (18/5/2017).
Alfian mengatakan ia sudah mengabari penyidik Polda Metro Jaya bahwa ia siap hadir pekan depan. Ia menegaskan siap menghadiri panggilan kepolisian dan tak akan lari ke mana-mana.
"Saya menawarkan geser hari Kamis depan," kata Alfian.
Alfian dilaporkan oleh seorang bernama Pardamean atas ucapan Alfian yang menyebut 85 persen anggota PDI-P adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca:
Baca: Teten Masduki: Pokoknya Alfian Harus Bisa Membuktikan Saya PKI!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut Alfian harusnya memenuhi panggilan pukul 10.00.
Argo mengatakan Alfian saat ini masih berstatus sebagai saksi. Selain Alfian, polisi juga akan memeriksa ahli untuk bisa menemukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
"Nanti kami gelar apakah ada tidaknya pidana. Nanti kalau ada pidana ya kami penyidikan," ujar Argo.
Baca: Alasan Nezar Patria Tak Laporkan Alfian Tanjung ke Polisi