JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mereklamasi Teluk Jakarta dinilai terburu-buru dan tidak tepat dilakukan untuk saat sekarang.
Ketimbang mereklamasi laut, Pemprov DKI diminta untuk menyelesaikan lebih dulu perbaikan lingkungan yang sampai saat ini dinilai belum tuntas.
Pendapat itulah yang dikemukakan oleh pengamat tata kota Nirwono Yoga. Ia menilai masih banyak tugas untuk memperbaiki lingkungan yang belum dituntaskan oleh Pemprov DKI, seperti revitalisasi 44 waduk dan 14 situ serta pembangunan 20 waduk baru.
"Selain itu Pemprov DKI juga harus menyelesaikan restorasi dan naturalisasi 13 sungai, refungsi jalur hijau di kolong jalan dan jembatan layang, di bawah sutet, dan pinggir rel kereta, dan revitalisasi 90 TPU menjadi taman pemakaman, serta TPU wakaf milik masyarakat," ucap Nirwono kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2017).
Selain memperbaiki lingkungan Jakarta secara keseluruhan, Nirwono juga menganggap Pemprov DKI juga harus memberi perhatian khusus terhadap wilayah Jakarta Utara, terutama terkait semakin menurunnya permukaan tanah di wilayah tersebut.
Menurut Nirwono, ada beberapa faktor yang menyebabkan semakin menurunnnya permukaan tanah di Jakarta Utara, seperti kegiatan pembangunan dan pengambilan air tanah secara masif.
Nirwono menilai sudah saatnya pengambilan air tanah secara masif di Jakarta Utara dihentikan dengan cara membangun instalasi air bersih dari PAM yang dapat mencakup seluruh wilayah Jakarta Utara.
Sementara terkait kegiatan pembangunan, Nirwono menyarankan agar gedung-gedung baru yang ke depannya dibangun di Jakarta Utara wajib menggunakan building code konstruksi, yakni dengan model rumah panggung ataupun gedung layang.
"Tujuannya agar ruang bawah tidak diperkeras dan tidak smua lahan tertutup pengerasan," ucap Nirwono.
Adapun upaya terakhir yang dinilainya perlu dilakukan oleh Pemprov DKI di Jakarta Utara adalah dengan meningkatkan persentase ruang terbuka hijau. Seperti memperbanyak jumlah hutan mangrove dari yang ada saat ini.
Menurut Nirwono, saat ini hutan mengrove yang ada di Jakarta Utara hanya tinggal tersisa sepanjang 3 kilometer di wilayah Muara Angke. Padahal, ia menilai idealnya hutan mangrove dibuat di sepanjang pesisir pantai Jakarta Utara yang disebutnya panjang keseluruhannya mencapai 32 kilometer.
"Penambahan RTH, baik taman ataupun jalur hijau di kawasan Jakarta Utara harus mencapai 30 persen dari total luas wilayah," ucap Nirwono.
Baca: Pemprov DKI Ajukan Sertifikat Hak Pengelolaan Pulau Reklamasi C dan D
Menurut Nirwono, reklamasi di Teluk Jakarta yang kini direncanakan mustahil bisa menjadi solusi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa didahului dengan penyelesaikan tugas-tugas seperti yang disebutkannya itu.
"Kalau PR ini tidak dilakukan dan langsung loncat reklamasi, OK reklamasinya bagus. Tapi pantai utaranya kalau tidak diperbaiki ya tambah hancur," ujar akademisi Universitas Trisakti ini.