JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara mengamankan 5 warga negara asing (WNA) saat melakukan razia di salah apartemen di Jakarta Utara.
Dalam razia yang berlangsung pada Kamis (18/5/2017) malam hingga Jumat (19/5/2017) dini hari tersebut, petugas mengamankan seorang WNA asal Tiongkok berinisial ML dan empat warga asal Nigeria berinisial EJ, C, AH, dan ANP.
(Baca juga: Dua WNA Asal Tiongkok dan Pegawai BUMD Terjaring Razia Narkoba )
Kasie Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara Bayu Dewabrata mengatakan, petugas melakukan razia di delapan tower di apartemen itu.
Razia dilakukan secara acak. Menurut Bayu, dalam razia itu petugas menemukan WNA yang melebih izin tinggal dan sejumlah WNA yang tidak bisa menunjukkan paspor mereka.
Semua WNA yang terjaring kemudian diamankan di kantor Imigrasi. "Kami lakukan pengecekan secara acak. WNA asal Nigeria overstay, sedangkan lainnya dan satu orang Tiongkok tidak bisa menunjukan paspor," ujar Bayu kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.
(Baca juga: Langgar Aturan Keimigrasian, 13 WNA Diamankan di Jakarta Selatan)
Pihak Imigrasi yang dibantu Satpol PP Jakarta Utara juga mengamankan 30 botol miras di lokasi hiburan malam yang berada di lantai dasar apartemen. Miras itu disita karena tidak memiliki izin edar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.