Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Pesta Kaum "Gay" di Kelapa Gading Kantongi Izin Usaha Hiburan

Kompas.com - 22/05/2017, 17:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang digunakan sebagai pesta kaum "gay" telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Sedangkan aktitas prostitusi sejenis, dalam hal ini laki-laki telah dilakukan setahun yang lalu. Dari tanda daftar perusahaan yang diterbitkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI yang disita petugas kepolisian saat penggerebekan, ruko itu tercatat dimiliki oleh warga berinisial CDK dengan perusahaan bernama PT Atlantis Jaya.

Adapun nomor TDP yaitu 09.01.193.41669. Sedangkan masa berlaku usaha yaitu 10 September 2018. Ruko itu terdaftar sebagai kegiatan hiburan dan rekreasi.

Sedangkan dari izin yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara pada tahun 2016, ruko itu tercatat memiliki luas 200 meter persegi.

Ruko ini tercatat berada di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kokan Permata Kelapa Gading Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tampak tandatangan dari Kepala PTSP Jakarta Utara Suryono dibubuhi di surat izin tersebut.

Namun, belum diketahui keaslian dari izin itu karena izin yang disita oleh petugas berupa fotokopian yang sudah dibingkai oleh pihak pengelola.

Dwiyono mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara, apakah akan mencabut izin usaha terhadap ruko itu. Saat ini, garis polisi telah dipasang di area ruko.

"Tempatnya akan dikoordinasikan dengan Wali Kota Jakarta Utara," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan yang berlangsung pada Minggu malam. Adapun 10 orang telah dijadikan tersangka.

10 orang itu bernisial CD, N, D, dan RS yang merupakan pengelolan tempat tersebut, SA, BY, R, dan TT penari striptease, dan A, S yang merupakan tamu yang tertangkap menari bersama para penari striptis.

Baca: Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading Sudah Dilakukan Selama Setahun

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 131 pengunjung lainnya. Untuk penari striptis polisi mengenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 4 ayat 10 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan bagi penyedia lokasi dikenakan UU yang sama Pasal 4 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Kompas TV Polisi Bubarkan Pesta Seks Sesama Jenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com