JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan warga Bukit Duri akan kembali digelar, Selasa (23/5/2017), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini kuasa hukum warga korban gusuran Bukit duri akan menghadirkan dua orang saksi ahli.
"Hari ini akan ada sidang lanjutan. Dari pihak kami akan menghadirkan dua orang saksi ahli pembela," ujar kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera, saat dihubungi Kompas.com.
(baca: Warga Keluhkan Peta Bidang Penertiban Bukit Duri)
Namun, Vera belum bersedia menyebutkan saksi ahli yang akan dihadirkan hingga waktu persidangan.
Sidang hari ini akan digelar di ruang Candra VI yang terletak di lantai 3 Gedung PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum. Hal itu diputuskan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/8/2016).
"Majelis hakim sekaligus menolak keberatan tergugat dan menilai gugatan class action sesuai dengan sistem peradilan yang sah," kata Ketua majelis hakim Riyono di tengah persidangan tersebut.
Putusan majelis hakim dalam sidang tersebut merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan penggusuran rumah warga.