Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Ramadhan, Polisi Gerebek Gudang Penimbun Beras dan Gula di Kemayoran

Kompas.com - 23/05/2017, 19:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi menggerebek gudang penimbun beras dan gula di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari gudang milik PD Masa Harapan tersebut ditemukan 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi, dan 19 ton gula kristal putih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stok pangan agar tetap stabil jelang bulan Ramadhan sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," ujar Argo di lokasi, Selasa (23/5/2017).

Argo menuturkan, keberadaan oknum penimbun bahan pangan akan mengakibatkan kelangkaan di pasaran dan harga pangan akan melonjak tinggi.

"Diharapkan jelang Ramadhan ini tidak ada hambatan atau kenaikan harga secara tajam. Pemerintah bisa mengendalikan harga dan masyarakat bisa menikmati dengan harga yang tidak terlalu tinggi," ucap Argo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, pemilik gudang tersebut juga mengelabui konsumen dengan mengganti kemasan beras.

Dia membeli beras dengan kualitas kurang baik, tetapi dikemas dengan merek beras berkualitas tinggi.

"Beras dari kemasan karung 50 kilogram bermerk SJ yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram bermerek Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi," ucap Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pegawai di gudang tersebut. Namun, pemilik gudang tersebut masih dalam penyelidikan.

Kepada penyidik, ketiga pegawai yang diamankan mengatakan gudang itu sudah berdiri sejak 20 tahun lalu. Namun, baru menimbun bahan pangan sekitar 4 tahun belakangan ini.

"Pelaku mendapatkan untung sebanyak Rp 245.000 dalam tiap karungnya," kata Wahyu.

Sementara itu, gula yang ditemukan di gudang tersebut ternyata bukan diperuntukkan untuk dijual bebas. Gula-gula tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan industri.

Akibat penimbunan itu, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106  juncto Pasal 24 ayat (1), Pasal 107 juncto 29 ayat (1) dan Pasal 113  juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Pedagangan; Pasal 139  juncto Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(baca: Dinsos DKI Petakan 276 Lokasi Rawan Pengemis Musiman Selama Ramadhan)

Kompas TV Pemerintah Harus Tetapkan Harga Acuan Selama Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com