BEKASI, KOMPAS.com – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tidak memenuhi janji dan kewajiban mereka perihal masalah sampah dan perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
“Jadi pada saat terakhir kita melakukan evaluasi dari DPRD itu mereka menjanjikan akan melakukan perubahan-perubahan atau mereka akan memenuhi kewajiban-kewajiban dalam perjanjian kerjasama,” ujar Ariyanto kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/5/2017).
Namun, dia melanjutkan, jika dilihat dari progres yang ada saat ini, belum nampak perubahan yang signifikan. Ariyanto menekankan, terutama berkaitan dengan standarisasi angkutan sampah.
“Syaratnya itu standarisasi angkutan sampah yang harus tertutup, tidak boleh terbuka dan meneteskan air leachate (air sampah). Nah yang pertama itu dilanggar,” kata dia.
Baca: Polisi Imbau Ormas di Bekasi Tak Lakukan Sweeping Jelang Ramadhan
Menurut Ariyanto, sampai saat ini pun keadaan kendaran pengangkut sampah masih banyak yang mengangkut sampah dengan keadaan terbuka dan meneteskan air sampah di mana-mana.
Selain itu juga permasalahan ada pada rute angkutan sampah, sebab dia juga menjelaskan ada jalur-jalur tertentu yang diperbolehkan dan masing-masing jalur ada persyaratannya.
Lalu juga masalah dengan pengolahan sampah. Di TPA Bantargebang sendiri sampah masih saja menumpuk.
Padahal menurut Ariyanto, di dalam perjanjian yang telah dibuat, sampah tersebut harus diolah.
“Sistem pengolahan sampah di TPA masih open dumping. Jadi dia cuma dibuang dikumpul, dibuang, dibuang begitu saja. Seharusnya ada pengolahan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan modern. Amanat perjanjiannya kan itu harus diolah,” kata dia.
Baca: Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras
Sebelumnya Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menandatangani adendum atau perubahan perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Perubahan itu terkait pembangunan sumur artesis di Bekasi. DKI berkewajiban membangun sumur artesis di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, yakni Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Cikiwul.