Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2017, 16:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai langkah Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah tepat.

Hal itu dikarenakan pada akhirnya Ahok akan diberhentikan juga, tepatnya setelah status hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Jadi saya kira untuk mempermudah, ya sudah betul lah Pak Ahok mengundurkan diri," kata Taufik, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

(baca: Ahok Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI)

Menurut Taufik, berdasarkan aturan yang berlaku, pengunduran diri Ahok akan diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Adapun DPRD, kata Taufik, nantinya akan mengusulkan pemberhentian Ahok kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Di satu sisi, melalui pemberhentian Ahok sebagai gubernur, Djarot Saiful Hidayat yang tadinya sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif.

Pelantikan Djarot sebagai gubernur definitif akan menunggu proses pemberhentian Ahok.

"Bahwa ketika (kasus hukum Ahok) sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia hukumnya wajib diberhentikan. Diberhentikan karena pengunduran diri atau permanen tidak dapat menunaikan jabatannya," tutur Taufik.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri pada Selasa (23/5/2017). Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap.

Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama. Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.

Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK (Surat Keputusan) pemberhentian segera diproses.

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com